English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

CV EKALEGALS Pindah Kantor

Kepada seluruh masyarakat Jogjakarta dan sekitarnya, Kantor Layanan cv EKALEGALS  resmi kembali pindah ke Perum Sawit Sari D3, Condongcatur, Depok
Sejak tanggal 20 Oktober 2017

Semoga dengan kantor yang baru CV EKLAEGALS dapat memberikan pelayanan yang lebih baik

Salam dan Hormat Kami,

PRADITYO DRIASTOMO
( Donie )
C.E.O


IJIN PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Sosialisasi Warga Yogyakarta : 
Apapun produksi pangan industri rumah tangga mu akan diakui dan dilindungi pemerintah apabila sudah mendapatkan Ijin PIRT, dengan terteranya nomor Ijin PIRT maka produksi makanan industri rumah tangga akan lebih dipercaya oleh masyarakat luas untuk dikonsumsi secara otomatis maka akan mengangkat "omset penjualan" produksi.
klik untuk memperbesar gambar

Mengurus IMB



Dalam mengurus IMB, langkah pertama, pemohon mengisi blangko permohonan Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL) yang sudah disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan, dengan melampirkan :


  1. Blangko permohonan
  2. Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  3. Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  4. Bukti hubungan hukum pemilik tanah dan bangunan
  5. Gambar site plan (rencana tapak bangunan) dengan skala minimal 1:250
  6. Denah lokasi
  7. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak datang mengurus sendiri
  8. Fotokopi KTP pemegang surat tugas/kuasa


*Masing-masing rangkap dua


Setelah proses diatas, mengisi blangko permohonan izin mendirikan bangunan sementara, dengan melampirkan persyaratan :


  1. Fotokopi KTP pemilik bangunan
  2. Surat pernyataan sanggup membuat sumur peresapan air hujan (SPAH)
  3. Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli)
  4. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
  5. Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
  6. Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1:100, 1:50, 1:20 atau 1:10
  7. Hasil penyelidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih) yang sisahkan oleh pejabat dan atau instansi berwenang
  8. Perhitungan dan gambar kontruksi beton yang ditandatangani penanggung jawab kontruksi (untuk bangunan bertingkat dua atau lebih)
  9. Perhitungan dan gambar kontruksi baja yang ditanda tangani penanggung jawab kontruksi (apabila menggunakan rangka baja)
  10. Rencana anggaran biaya dan surat pernyataan pekerjaan diborongkan
  11. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diuruskan orang lain)
  12. Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
  13. Site Plan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  14. SKTBL yang telah disahkan

Mengurus Izin Gangguan (HO)



Prosedur mengurus izin gangguan (HO) :
  1. Mengambil formulir permohonan izin ganguan yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan
  2. Mengisi formulir itu dengan huruf cetak/diketik, kemudian dimintakan persetujuan tetanggan sebelah kanan, kiri dan depan belakang, serta di ketahui  RT, RW, Dukuh Lurah Desa dan Camat.  Difotokopi rangkap tiga.
Penyerahan berkas permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan, di lampiri persyaratan sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP pemohon/pemilik usaha, rangkap tiga
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat letter C, D, E) dan surat lain yang diangap sah, rangkap tiga.
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, bila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, dan perjanjian sewa menyewa engan para pihak terkait, rangkap tiga.
  4. Fotokopi akte pendirian bari perusahaan yang berbadan hukum(Akte PT, CV, Firma, Yayasan dan lain-lain yand dianggap perlu), rangkap tiga.
  5. Rekomendasi dari instansi terkait untuk usaha tertentu, rangkap tiga
  6. Surat keterangan domisili bagi warga negara asing, rangkap tiga
  7. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL/DPL. Amdal), rangkap tiga
  8. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak dapat mngurus sendiri/diwakilkan, rangkap tiga
  9. Fotokopi KTP penerima kuasa/mewakili
  10. Untuk pembaharuan/perpanjangan izin dengan indeks gangguan tiga, izin yang lama harus dilampiri ditambah fotokopi, rangkap tiga

Peralihan Hak Atas Tanah



Proses untuk mengurus peralihan hak atas tanah
Persyaratan Umum :
  1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangi pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas (KK, KTP) pemohon dan kuasa bila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTP)
  5. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai ketentuan.


Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah :
  1. Sertifikat Asli
  2. Fotokopi KTP para pihak dan kuasanya
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Menyerahkan bukti surat setoran pajak daerah (BPHTB) yang telah divalidasi
  6. Bukti SSP/PPh yang telah di validasi.
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi berwenang.
  8. Izin pemanfaatan tanah untuk badan hukum
  9. Dasar peralihan hak dalam hal ini akta jual beli

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah



Bagi anda yang berencana mengurus izin penggunaan tanah sawah, khususnya wilayah Sleman, kami berikan tahapan proses pengurusannya.


  1. Pemohon mengambil dan mengisi blanko di Kantor Perizinan Bersama Kabuaten Sleman.
  2. Setelah di isi blanko dimasukkan ke Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah  (DPPD) Kabupaten Sleman.
  3. Tim dari Dinas DPPD akan melakukan cek lokasi untuk menentukan rencana kegiatan dan tata ruangnya.
  4. Pemohon mengurus pertimbangan teknis di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010.
  5. Setelah pertimbangan teknis selesai diurus, disampaikan ke DPPD Kabupaten Sleman, untuk di terbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang ditandatangani kepala DPPD Kabupaten Sleman.


Penerbitan IPPT tidak dikenai retribusi.  Tetapi ada retribusi untuk pengurusan pertimbangan teknis di Kantor Pertanahan.
Proses penerbitan IPPT sekitar dua pekan setelah pertimbangan teknis disampaikan ke Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman.

Ijin Gangguan Hotel

Ijin Gangguan Hotel di atas 5 kamar wajib menggunakan AMDAL & UPL

Dari CV. EKALEGALS

Alamat :

PUSAT dan LAYANAN
Perum. Sawit sari D/3 Condongcatur,
Depok, Sleman,Yogyakarta
Kp.55283

0813.1344.7500

Email :

cvekalegals@ymail.com
doniekrickel@yahoo.com

http//www.cvekalegals.blogspot.com