English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Peralihan Hak Atas Tanah



Proses untuk mengurus peralihan hak atas tanah
Persyaratan Umum :
  1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangi pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas (KK, KTP) pemohon dan kuasa bila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTP)
  5. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai ketentuan.


Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah :
  1. Sertifikat Asli
  2. Fotokopi KTP para pihak dan kuasanya
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Menyerahkan bukti surat setoran pajak daerah (BPHTB) yang telah divalidasi
  6. Bukti SSP/PPh yang telah di validasi.
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi berwenang.
  8. Izin pemanfaatan tanah untuk badan hukum
  9. Dasar peralihan hak dalam hal ini akta jual beli

Dari CV. EKALEGALS

Alamat :

PUSAT dan LAYANAN
Perum. Sawit sari D/3 Condongcatur,
Depok, Sleman,Yogyakarta
Kp.55283

0813.1344.7500

Email :

cvekalegals@ymail.com
doniekrickel@yahoo.com

http//www.cvekalegals.blogspot.com