Bagi anda yang berencana mengurus izin penggunaan tanah sawah, khususnya wilayah Sleman, kami berikan tahapan proses pengurusannya.
- Pemohon mengambil dan mengisi blanko di Kantor Perizinan Bersama Kabuaten Sleman.
- Setelah di isi blanko dimasukkan ke Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman.
- Tim dari Dinas DPPD akan melakukan cek lokasi untuk menentukan rencana kegiatan dan tata ruangnya.
- Pemohon mengurus pertimbangan teknis di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010.
- Setelah pertimbangan teknis selesai diurus, disampaikan ke DPPD Kabupaten Sleman, untuk di terbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang ditandatangani kepala DPPD Kabupaten Sleman.
Penerbitan IPPT tidak dikenai retribusi. Tetapi ada retribusi untuk pengurusan pertimbangan teknis di Kantor Pertanahan.
Proses penerbitan IPPT sekitar dua pekan setelah pertimbangan teknis disampaikan ke Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman.