English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

IJIN PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Sosialisasi Warga Yogyakarta : 
Apapun produksi pangan industri rumah tangga mu akan diakui dan dilindungi pemerintah apabila sudah mendapatkan Ijin PIRT, dengan terteranya nomor Ijin PIRT maka produksi makanan industri rumah tangga akan lebih dipercaya oleh masyarakat luas untuk dikonsumsi secara otomatis maka akan mengangkat "omset penjualan" produksi.
klik untuk memperbesar gambar

Dari CV. EKALEGALS

Alamat :

PUSAT dan LAYANAN
Perum. Sawit sari D/3 Condongcatur,
Depok, Sleman,Yogyakarta
Kp.55283

0813.1344.7500

Email :

cvekalegals@ymail.com
doniekrickel@yahoo.com

http//www.cvekalegals.blogspot.com