English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Mengurus Izin Gangguan (HO)



Prosedur mengurus izin gangguan (HO) :
  1. Mengambil formulir permohonan izin ganguan yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan
  2. Mengisi formulir itu dengan huruf cetak/diketik, kemudian dimintakan persetujuan tetanggan sebelah kanan, kiri dan depan belakang, serta di ketahui  RT, RW, Dukuh Lurah Desa dan Camat.  Difotokopi rangkap tiga.
Penyerahan berkas permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan, di lampiri persyaratan sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP pemohon/pemilik usaha, rangkap tiga
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat letter C, D, E) dan surat lain yang diangap sah, rangkap tiga.
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, bila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, dan perjanjian sewa menyewa engan para pihak terkait, rangkap tiga.
  4. Fotokopi akte pendirian bari perusahaan yang berbadan hukum(Akte PT, CV, Firma, Yayasan dan lain-lain yand dianggap perlu), rangkap tiga.
  5. Rekomendasi dari instansi terkait untuk usaha tertentu, rangkap tiga
  6. Surat keterangan domisili bagi warga negara asing, rangkap tiga
  7. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL/DPL. Amdal), rangkap tiga
  8. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak dapat mngurus sendiri/diwakilkan, rangkap tiga
  9. Fotokopi KTP penerima kuasa/mewakili
  10. Untuk pembaharuan/perpanjangan izin dengan indeks gangguan tiga, izin yang lama harus dilampiri ditambah fotokopi, rangkap tiga

Dari CV. EKALEGALS

Alamat :

PUSAT dan LAYANAN
Perum. Sawit sari D/3 Condongcatur,
Depok, Sleman,Yogyakarta
Kp.55283

0813.1344.7500

Email :

cvekalegals@ymail.com
doniekrickel@yahoo.com

http//www.cvekalegals.blogspot.com