Prosedur mengurus izin gangguan (HO) :
- Mengambil formulir permohonan izin ganguan yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan
- Mengisi formulir itu dengan huruf cetak/diketik, kemudian dimintakan persetujuan tetanggan sebelah kanan, kiri dan depan belakang, serta di ketahui RT, RW, Dukuh Lurah Desa dan Camat. Difotokopi rangkap tiga.
- Fotokopi KTP pemohon/pemilik usaha, rangkap tiga
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat letter C, D, E) dan surat lain yang diangap sah, rangkap tiga.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, bila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, dan perjanjian sewa menyewa engan para pihak terkait, rangkap tiga.
- Fotokopi akte pendirian bari perusahaan yang berbadan hukum(Akte PT, CV, Firma, Yayasan dan lain-lain yand dianggap perlu), rangkap tiga.
- Rekomendasi dari instansi terkait untuk usaha tertentu, rangkap tiga
- Surat keterangan domisili bagi warga negara asing, rangkap tiga
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL/DPL. Amdal), rangkap tiga
- Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak dapat mngurus sendiri/diwakilkan, rangkap tiga
- Fotokopi KTP penerima kuasa/mewakili
- Untuk pembaharuan/perpanjangan izin dengan indeks gangguan tiga, izin yang lama harus dilampiri ditambah fotokopi, rangkap tiga