Proses untuk mengurus peralihan hak atas tanah
Persyaratan Umum :
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangi pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Fotokopi identitas (KK, KTP) pemohon dan kuasa bila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTP)
- Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai ketentuan.
Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah :
- Sertifikat Asli
- Fotokopi KTP para pihak dan kuasanya
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Menyerahkan bukti surat setoran pajak daerah (BPHTB) yang telah divalidasi
- Bukti SSP/PPh yang telah di validasi.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi berwenang.
- Izin pemanfaatan tanah untuk badan hukum
- Dasar peralihan hak dalam hal ini akta jual beli