English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Profil


EKALEGALS 

Ekalegals merupakan suatu badan usaha resmi yang berbentuk CV.EKALEGALS, usaha ini dirintis sang owner sejak tahun 2009...berawal dari niat baik untuk membantu orang lain dalam menyelesaikan permasalahannya dan yang kemudian dikemas secara profesional agar supaya dapat memberikan hasil yang terbaik.


 Pada awalnya bergerak untuk melayani konsultan dan pelaksana dibidang perijinan untuk wilayah yogyakarta dan sekitarnya,dan hal tersebut masih dijalankan dan ditekuni sampai saat ini dan bahkan terus dikembangkan.               


Dengan berjalannya waktu,cv. Ekalegals mengalami perkembangan usaha dan menangkap peluang yang ada dan hal itu diyakini owner bahwa dengan hal tersebut bisa lebih banyak membantu orang lain khususnya warga masyarakat yogyakarta untuk memenuhi hal-hal yang dibutuhkan. Pengembangan usaha itu diwujudkan dengan melahirkan nama “ ONESTOP Ekalegals”

Dimana di EKALEGALS Yogyakarta seseorang, sekumpulan, instansi atau perusahaan dapat memperoleh layanan jasa dari A sampai Z, layanan jasa yang dilakukan secara profesional. Layanan profesional yang dilakukan berdasarkan Standart Operation Prosedure (SOP) yang sudah melalui uji dari pengalaman pelaksanaan layanan dengan tujuan memberikan layanan yang terbaik dan terpercaya serta memuaskan bagi yang menggunakan layanan jasa EKALEGALS.

Bentuk Dasar Layanan : KONSULTAN DAN PELAKSANA PERIJINAN INVESTASI DAN USAHA YANG AMAN DAN TEPAT SASARAN.


I. One Stop INVESTASI

Menciptakan investasi tanah (Beli/Sewa) yang tepat. Dengan melakukan pengecekan keabsahannya data legalitas dan lokasi yang sesuai untuk penggunaannya menurut dan sesuai peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Yang terbagi dari jenis dan tahapan untuk :

A. Tempat tinggal :

1. Pribadi (non kavling)

Sertifikat Tanah :
Sertifikat terbukti sah/resmi BPN
Sertifikat tanah harus memiliki status pekarangan, tidak masuk jalur hijau atau pertanian
apabila bukan status pekarangan harus melalui proses 
pengeringan
apabila bukan sertifikat harus melalui proses Konversi (peningkatan hak)
Status tanah bukan kavling baik secara sertifikat tanah maupun data dilapangan
Proses Akta jual beli (AJB),Akta Hibah,Akta Balik Nama.
Proses penghitungan dan pembayaran pajak Akta
Proses pembuatan sertifikat tanah

Proses Pajak Bumi Bangunan (PBB) :
Proses pecah PBB atau Balik nama PBB
Proses pembayaran PBB

Perijinan :
Proses Ijin Membangun Bangunan (IMB)
Persyaratan permohonan lengkap
Proses SKTBL
Proses pembayaran restribusi IMB
Proses IMB jadi.

2. Perumahan (kavling)

Sertifikat Tanah :
Sertifikat terbukti sah/resmi BPN
Sertifikat tanah harus memiliki status pekarangan, tidak masuk jalur hijau atau pertanian
apabila bukan status pekarangan harus melalui proses 
pengeringan
apabila bukan sertifikat harus melalui proses Konversi (peningkatan hak)
Status tanah kavling baik secara sertifikat tanah maupun data dilapangan
Proses Akta jual beli (AJB)
Proses penghitungan dan pembayaran pajak Akta
Proses pembuatan sertifikat tanah

Proses Pajak Bumi Bangunan (PBB) :
Proses pecah PBB atau Balik nama PBB
Proses pembayaran PBB

Perijinan :
Proses Ijin Membangun Bangunan (IMB)
Persyaratan permohonan lengkap
Proses Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Proses Site Plan.
Proses SKTBL
Proses pembayaran restribusi IMB
Proses IMB jadi.


B. Usaha :

1. Non pertanian.

Sertifikat Tanah :
Sertifikat terbukti sah/resmi BPN
Sertifikat tanah harus memiliki status pekarangan, tidak masuk jalur hijau atau pertanian
apabila bukan status pekarangan harus melalui proses 
pengeringan
apabila bukan sertifikat harus melalui proses Konversi (peningkatan hak)
Status tanah bukan kavling baik secara sertifikat tanah maupun data dilapangan
Proses Akta jual beli (AJB),Akta Hibah,Akta Balik Nama.
Proses penghitungan dan pembayaran pajak Akta
Proses pembuatan sertifikat tanah

Proses Pajak Bumi Bangunan (PBB) :
Proses pecah PBB atau Balik nama PBB
Proses pembayaran PBB

Perijinan :
Proses Ijin Membangun Bangunan (IMB)
Persyaratan permohonan lengkap.
Proses Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Proses Site plan.
Proses SKTBL
Proses pembayaran restribusi IMB
Proses IMB jadi.

2. Pertanian.

Sertifikat Tanah :
Sertifikat terbukti sah/resmi BPN
Sertifikat tanah harus masuk jalur hijau atau pertanian
apabila bukan sertifikat harus melalui proses Konversi (peningkatan hak)
Status tanah bukan kavling baik secara sertifikat tanah maupun data dilapangan
Proses Akta jual beli (AJB),Akta Hibah,Akta Balik Nama.
Proses penghitungan dan pembayaran pajak Akta
Proses pembuatan sertifikat tanah

Proses Pajak Bumi Bangunan (PBB) :
Proses pecah PBB atau Balik nama PBB
Proses pembayaran PBB


II. One Stop USAHA

Memberikan wadah bagi seseorang yang bermaksud Membentuk suatu usaha yang resmi serta sah sesuai dengan peraturan daerah sehingga dapat digunakan sesuai dengan keinginan perorangan, perusahaan (badan usaha) serta pemerintah daerah.

A. Perorangan :
Tidak menggunakan badan usaha
Proses NPWP perseorangan
Proses Ijin gangguan (HO)
Proses SIUP dan TDP
Proses ijin kelengkapan yang lainnya sesuai dengan bentuk usahanya.

B. Perusahaan (badan Usaha)
Proses pembuatan Akta Badan
Proses pengesahan Akta Badan
Proses pembuatan NPWP badan.
Proses Ijin gangguan (HO)
Proses SIUP dan TDP
Proses ijin kelengkapan yang lainnya sesuai dengan bentuk usahanya.

III. One Stop PERPAJAKAN

Menyediakan wadah untuk Membentuk suatu masyarakat, wirausaha dan perusahaan untuk dapat menjadi tertib dan taat pajak sehingga dapat menjalankan segala sesuatunya dengan baik.

A. Perorangan :
Tidak menggunakan badan usaha
Proses NPWP perseorangan
Memberikan layanan pelaporan pajak bulanan maupun tahunan

B. Perusahaan (badan Usaha)
Menggunakan Akta Badan
Proses pembuatan NPWP badan.
Memberikan layanan pelaporan pajak bulanan maupun tahunan.


IV. One Stop PROPERTY

Menyediakan wadah untuk suatu masyarakat, wirausaha dan perusahaan untuk dapat memperoleh investasi property yang tepat dan sesuai dengan yang diharapkan dan kemampuannya masing-masing. Selain legalitas investasi property One Stop Ekalegals juga menyediakan sarana jasa berupa :

A. Jual Beli Property dengan Nama “Makelar Rumah Ekalegals”

B. Desain,Gambar,Struktur dan Pelaksanaan pembangunan untuk :
Tempat tinggal (rumah)
Tempat usaha (ruko,toko,gudang,gedung,mall,rumah sakit,dan lain-lain)



 Demikian perkenalan yang bisa kami sampaikan,kiranya kami dapat memberikan layanan dan kontribusi yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan, dan kiranya apabila ada hal yang salah serta masih banyaknya kekurangan saat layanan kami,sebelum dan sesudahnya dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf dan kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan,perhatian dan kerjasamanya yang sudah diberikan dan yang akan diberikan.     

       
 Salam dan Hormat kami.

PRADITYO DRIASTOMO
( Donie )
C.E.O

serta
Jajaran Direksi 
cv. E K A L E G A L S        
                 

Dari CV. EKALEGALS

Alamat :

PUSAT dan LAYANAN
Perum. Sawit sari D/3 Condongcatur,
Depok, Sleman,Yogyakarta
Kp.55283

0813.1344.7500

Email :

cvekalegals@ymail.com
doniekrickel@yahoo.com

http//www.cvekalegals.blogspot.com